3 Juta Rumah, Harapan Baru Indonesia

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program 3 Juta Rumah sebagai langkah berani memutus rantai krisis perumahan yang membelit jutaan keluarga Indonesia--Disway
Fakta ini, ditambah dengan adanya 6 juta keluarga yang tinggal di rumah tak layak huni, menjadi pemicu utama diluncurkannya program ini.
Tujuannya jelas: memastikan setiap keluarga Indonesia memiliki tempat tinggal yang layak dan bermartabat.
Untuk memastikan kelancaran program, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menggalang sinergi dari berbagai kementerian.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Ini adalah langkah kunci yang menghapus berbagai hambatan birokrasi dan biaya.
SKB tersebut mengatur tiga kebijakan vital:
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.
Percepatan perizinan PBG dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
Sumber: