3 Juta Rumah, Harapan Baru Indonesia

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program 3 Juta Rumah sebagai langkah berani memutus rantai krisis perumahan yang membelit jutaan keluarga Indonesia--Disway
Wakil Ketua Umum Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Real Estate Indonesia (REI), Bambang Eka Jaya, menyambut program ini dengan optimisme tinggi.
Ia memperkirakan, setiap unit rumah yang dibangun akan menyerap setidaknya 4 hingga 5 tenaga kerja langsung.
Dengan target 3 juta rumah, program ini berpotensi membuka 12 hingga 15 juta lapangan pekerjaan baru setiap tahun.
Bahkan bisa mencapai 20 juta jika tenaga kerja di industri pendukung ikut dihitung.
Program ini juga dipandang sebagai katalisator untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Bambang menjelaskan industri properti terhubung dengan 185 industri turunan. Dari bahan bangunan hingga jasa keuangan, sehingga pergerakan di sektor ini akan membangkitkan sektor-sektor lainnya secara keseluruhan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan terhadap masukan dari para pengembang.
Ia memastikan kementeriannya siap menindaklanjuti hambatan yang ditemui di lapangan, asalkan pengaduan disampaikan dengan jelas.
Dukungan finansial datang dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Dia menyatakan akan mensinkronkan seluruh kebijakan dan instrumen keuangan APBN dengan kebijakan Bank Indonesia.
Menkeu menyebutkan APBN 2025 telah mengalokasikan Rp 18 triliun dalam bentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk mendukung 220 ribu MBR dengan suku bunga 5 persen selama 20 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut berperan dengan mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima manfaat.
Tito mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, sebuah kebijakan yang akan menurunkan harga rumah bersubsidi.
Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah, menambahkan pemerintah juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Mendagri dan Menteri Pekerjaan Umum untuk mempercepat perizinan dan menghapus retribusi bagi MBR, sebuah langkah yang sangat krusial untuk melancarkan program ini.
Dukungan Regulator dan Inisiatif Sektor Swasta
Regulator sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga memberikan lampu hijau untuk program ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR.
Sumber: