Penjualan Rokok Ilegal Kian Canggih, Bea Cukai Temukan Modus Samaran di Marketplace

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan praktik penjualan rokok ilegal yang semakin canggih di platform daring--Kementerian Keuangan
“Dalam satu kasus, denda yang dibayarkan pelaku mencapai Rp500 juta hanya dari satu lokasi gudang,” ungkapnya.
Penindakan Naik Signifikan di 2025
Data Bea Cukai mencatat bahwa hingga September 2025, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal telah mencapai 94% dari total penindakan sepanjang tahun 2024.
Sebagai perbandingan, tahun lalu tercatat 20.282 kali penindakan dengan hasil sitaan mencapai 792 juta batang rokok ilegal.
Aktivitas pengawasan tidak hanya dilakukan di kanal penjualan online, tapi juga di jalur distribusi fisik.
Dalam sepekan terakhir, Bea Cukai mengamankan 1,1 juta batang rokok ilegal dari sebuah mobil Toyota Elf di Semarang, Jawa Tengah.
Estimasi potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp1,06 miliar.
Tak hanya itu, sebanyak 880.000 batang rokok ilegal juga disita di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian negara senilai Rp672 juta.
BACA JUGA:Peringati G30S, Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang
Langkah Tegas Hadapi Praktik Ilegal
Nirwala menegaskan, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan baik di jalur distribusi offline maupun di platform online.
Strategi penindakan yang adaptif dan teknologi deteksi menjadi kunci untuk menghadapi modus-modus baru yang semakin kreatif.
“Penegakan hukum tidak hanya soal penyitaan, tapi juga edukasi, pemetaan risiko, dan mendorong pelaku usaha untuk taat aturan,” tutupnya.
Sumber: