Pemusnahan Rokok Ilegal Capai 235 Juta Batang, Pemerintah Gencarkan Zona Produksi Resmi

Pemerintah terus mengambil langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan Industri hasil tembakau (IHT) yang legal, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara--Website DJKN
KALTARA, DISWAY.ID - Pemerintah terus mengintensifkan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang legal, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Salah satu upaya nyata terlihat dari aksi pemusnahan 235,44 juta batang rokok ilegal yang digelar di Surabaya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di sektor tembakau.
BACA JUGA:PEDA Petani Nelayan Kaltara 2025: Dari Tarakan, Semangat Inovasi Tumbuh di Ladang dan Laut
Ia menekankan bahwa negara tidak ingin pelaku industri legal dirugikan oleh maraknya produk tanpa cukai.
“Kami tidak ingin perusahaan dan para pekerja di industri rokok legal gulung tikar karena serbuan rokok selundupan. Negara punya kepentingan untuk menjaga pemasukan dari cukai, dan itu hanya bisa tercapai bila pasarnya bersih dari barang ilegal,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merancang pengembangan kawasan industri tembakau yang lebih terintegrasi, terutama di wilayah-wilayah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal.
Tujuannya adalah mendorong produsen ilegal untuk masuk ke sistem yang sah dan dikenai pajak secara adil.
BACA JUGA:Tragedi di IKN, Saan Mustopa Ingatkan Pentingnya Penanganan Cepat dan Tepat
“Kalau pasar kita dibiarkan tercemar oleh produk ilegal, pengusaha yang patuh akan tertekan. Maka kami ingin menciptakan 'arena bermain' yang adil. Yang legal diberdayakan, tapi setelah itu harus taat aturan. Kalau tidak, ya akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Pemusnahan ratusan juta batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur I dan II selama periode Januari hingga September 2025.
Estimasi kerugian negara dari produk ilegal ini mencapai Rp210 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menyebut penindakan ini merupakan buah dari operasi rutin serta sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum.
“Kami sudah menerbitkan 114 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bekerjasama dengan kejaksaan. Prinsipnya, kami menggunakan pendekatan hukum maksimal atau Ultimum Remedium dalam kasus-kasus ini,” jelasnya.
Sumber: