Mau Naik atau Tidak? Ini Bocoran Rencana Cukai Rokok Tahun Depan

Mau Naik atau Tidak? Ini Bocoran Rencana Cukai Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa--YouTube Sekretariat Presiden

KALTARA, DISWAY.ID — Pemerintah belum memastikan apakah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2026.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa keputusan soal besaran tarif dan target penerimaan baru akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan tarif cukai biasanya ditetapkan setelah Undang-Undang APBN disahkan.

Menurutnya, proses penetapan tarif umumnya dilakukan pada Oktober hingga November, agar pelaku industri mendapatkan kepastian, terutama untuk proses pemesanan pita cukai.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Dapat Suntikan Rp400 Miliar, Ini Rincian Penggunaan Anggaran 2026 untuk Guru dan Siswa

"Biasanya setelah APBN disahkan, baru kita bisa tahu berapa tarif dan target penerimaannya," ujar Nirwala di Jakarta, Kamis, 4 September.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah memberikan sinyal bahwa akan ada penyesuaian tarif sebagai bagian dari kebijakan intensifikasi cukai.

Meski begitu, landasan kebijakan ini tetap merujuk pada empat pilar utama: pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau, serta pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait tarif cukai 2026.

BACA JUGA:Presiden Belum Bersuara, Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Tim Independen Kerusuhan Demo

Ia menyebut bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan melakukan kajian lapangan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh, termasuk mengenai potensi peredaran pita cukai palsu yang dapat mempengaruhi penerimaan negara.

“Saya belum mendalami sepenuhnya, saya ingin tahu dulu di mana titik rawannya, berapa potensi pendapatan yang hilang akibat cukai ilegal. Setelah itu baru saya bisa ambil langkah. Jadi, kalaupun mau disesuaikan tarifnya, harus ada dasar yang kuat,” ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, Senin 15 September 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan cukai harus diambil dengan penuh kehati-hatian karena berdampak langsung pada pendapatan negara sekaligus kondisi industri tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.

BACA JUGA:Serangan Israel di Doha Bikin Geger! Negara Arab-Islam Kompak Siapkan Langkah Balasan

Sumber: