Pergub Disabilitas Kaltara Segera Disahkan, Jangan Ada Lagi Diskriminasi

Lokakarya Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.--Pemprov Kaltara
Hak untuk menjalankan ibadah dan kehidupan beragama
Keterlibatan aktif dalam kehidupan sosial dan kebijakan publik
Pergub ini, lanjutnya, akan disusun berdasarkan prinsip non-diskriminasi, partisipatif, dan keadilan, serta menjadi landasan kuat dalam pembangunan yang benar-benar inklusif.
Pemerintah Provinsi Kaltara menegaskan bahwa implementasi penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas bukan hanya tugas pemerintah semata.
Dunia usaha, media, akademisi, organisasi masyarakat, dan warga secara umum juga diminta ikut terlibat secara aktif.
“Kita harus bergerak bersama. Regulasi ini akan sia-sia jika tidak dijalankan secara kolaboratif oleh seluruh elemen masyarakat,” ujar Bustan.
BACA JUGA:Pemprov Kaltara Gaspol Reformasi ASN, Siap-Siap Karier Naik Kelas atau Mentok
Ia menekankan bahwa hasil dari lokakarya ini akan segera ditindaklanjuti melalui finalisasi Pergub dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penyandang disabilitas.
Harapan untuk Kalimantan Utara yang Ramah dan Inklusif
Lokakarya ini bukan hanya membahas soal regulasi, tetapi juga memantik harapan besar bagi penyandang disabilitas agar hak-hak mereka dipenuhi dengan adil. Masyarakat luas diharapkan mulai membuka mata terhadap pentingnya lingkungan yang inklusif bagi semua golongan.
“Mari kita buktikan bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warganya tanpa terkecuali,” tutup Bustan.
Dengan semakin dekatnya pengesahan Pergub Disabilitas, masyarakat Kaltara kini menanti realisasi nyata dari semangat yang telah lama digaungkan: kesetaraan untuk semua.
Sumber: