Gaji DPRD Kaltara 2025 Turun, Tapi tetap Rp57 Juta Per Bulan!

Gaji DPRD Kaltara 2025 Turun, Tapi tetap Rp57 Juta Per Bulan!

Gaji DPRD Kaltara 2025 Turun, tapi Tetap Rp57 Jut perBulan! Gedung DPRD Kalimantan Utara--dprd.kaltaraprov.go.id

KALTARA, DISWAY.ID – Anggaran gaji dan tunjangan bagi 35 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 mencapai lebih dari Rp24 miliar. 

Rinciannya, setiap anggota legislatif akan menerima sekitar Rp57 juta setiap bulan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang perubahan atas Pergub Nomor 43 Tahun 2024 mengenai penjabaran APBD, total alokasi gaji dan tunjangan anggota dewan tahun ini mencapai Rp24.195.202.070.

Artinya, masing-masing anggota DPRD menerima sekitar Rp685 juta selama setahun.

 

BACA JUGA:Buruh Geruduk Kantor Gubernur Kaltara, Ini Respons Pj Sekprov

 

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Fandi, menegaskan besaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Tidak boleh ditambah sepeser pun. Semua sudah jelas diatur dalam Pergub, termasuk hak dan fasilitas anggota dewan,” ujarnya, Minggu 31 Agustus 2025

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kaltara, Dedy Tri Wahyudi. 

Menurutnya, dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan juga tercantum dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/214/2024 tentang Besaran Tunjangan Hak dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.

 

BACA JUGA:Imbas Demo, Perbaikan dan Pemulihan Layanan Transaksi di Gerbang Tol Cawang–Tomang–Pluit Dikebut

 

Sumber: