Kapolri Ingatkan Pasukan: Amankan Aspirasi, Bubarkan jika Melanggar Hukum

Kapolri Ingatkan Pasukan: Amankan Aspirasi, Bubarkan jika Melanggar Hukum

Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo--Polda Maluku Utara

KALTARA, DISWAY.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap pengamanan aksi unjuk rasa. 

Hal itu disampaikan saat memberikan arahan kepada 320 personel TNI-Polri yang bertugas mengamankan Gedung DPR/MPR RI dan objek vital nasional lainnya, Senin 01 September 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakapolri, Dankorbrimob, Pangkormar, Asops Kapolri, Kadiv Propam, Kadiv Humas, Danpasmar 1, serta Kapolda Metro Jaya.

BACA JUGA:Intip 5 Varian Menu MBG yang Disajikan ke Siswa SMAN 1 Tanjung Selor

"Di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, secara jelas diatur bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib kita amankan sepanjang prosesnya mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Ia menegaskan bahwa aparat harus menjaga kebebasan berpendapat masyarakat, namun tetap berpegang pada aturan hukum. 

“Harus menghormati aturan, menjaga kebebasan umum, dan tetap mengutamakan persatuan serta kesatuan,” tambah Kapolri. 

BACA JUGA:Cuma Bayar Rp5.000 Pantai Amal Tarakan: Surga Tersembunyi yang Murah Meriah, Bikin Susah Move On!

Kapolri juga menyampaikan bahwa aparat berkewajiban mengamankan jalannya aksi jika sesuai ketentuan. 

Namun, jika terjadi pelanggaran, aparat memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas, termasuk membubarkan massa.

Selama ini yang kita jaga adalah bagaimana agar aspirasi masyarakat betul-betul bisa kita kawal dan semuanya bisa berjalan dengan aman dan tertib,” kata Sigit.

BACA JUGA:Cicipi Tumis Kapah, Menu Cita Rasa Laut Khas Tarakan

Selain itu, ia mengingatkan seluruh personel agar waspada terhadap potensi penyusup maupun tindakan anarkis yang berpotensi merusak fasilitas publik dan mengganggu keamanan masyarakat.

“Oleh karena itu, terkait hal-hal yang melanggar hukum, apalagi sampai merusak, membakar, membuat kerusuhan, dan merusak fasilitas publik maupun objek vital, tentu rekan-rekan harus mengambil langkah tegas,” tegas Kapolri.

Sumber: