Pergub Disabilitas Kaltara Segera Disahkan, Jangan Ada Lagi Diskriminasi

Pergub Disabilitas Kaltara Segera Disahkan, Jangan Ada Lagi Diskriminasi

Lokakarya Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.--Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR, DISWAY.ID - Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui Lokakarya Tindak Lanjut Penyusunan Peraturan Gubernur (Kaltara.disway.id/listtag/3239/pergub">Pergub) tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan lokakarya yang digelar pada Selasa 26 Agustus 2025 di Aula Kantor Gubernur Kaltara ini secara resmi dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., yang mewakili Gubernur dalam menyampaikan sambutan.

“Lokakarya ini merupakan bukti nyata bahwa perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi penyandang disabilitas adalah tanggung jawab bersama,” ujar Bustan di hadapan peserta dari berbagai unsur pemerintahan, organisasi masyarakat, akademisi, dan perwakilan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:PKKMB Poltek Bisnis Kaltara 2025 Resmi Dibuka, Siap Cetak Lulusan Terampil di Industri

Menurut Bustan, Perda Disabilitas Nomor 17 Tahun 2024 tidak boleh berhenti sebagai sekadar teks hukum di atas kertas.

Pemerintah ingin memastikan bahwa keberadaan perda ini benar-benar hidup dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh penyandang disabilitas di Kaltara.

“Pergub ini akan menjadi roh pelaksanaan Perda. Harus berdampak nyata dalam kehidupan mereka, dari pendidikan hingga partisipasi sosial,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penyusunan rancangan Pergub sebenarnya telah dimulai sejak Kick Off Meeting pada 29 Juli 2025, yang menjadi tonggak awal komitmen pemerintah dalam memastikan regulasi turunan dari perda segera direalisasikan.

BACA JUGA:Jebolan IPDN Ingat Kampung Halaman, Siap Mengabdi Bangun Kaltara

Perlindungan yang Adil dan Merata

Dalam pernyataannya, Bustan menegaskan bahwa Pergub ini akan mengatur berbagai aspek penting kehidupan penyandang disabilitas, antara lain:

Pendidikan yang setara dan inklusif

Akses pekerjaan dan pelatihan keterampilan

Layanan kesehatan yang ramah disabilitas

Pelayanan publik yang mudah diakses

Sumber: