Mudah dan Cepat! Urus Paspor Kini Bisa lewat Aplikasi M-Paspor

Mudah dan Cepat! Urus Paspor Kini Bisa lewat Aplikasi M-Paspor

Foto Ilustrasi Paspor--Kantor Imigrasi Yogyakarta

BACA JUGA:Wilayah Perbatasan di Nunukan Kini Semakin Terang Dialiri Pasokan Listrik, 8 Perusahaan Terlibat

Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor:

1. Unduh M-Paspor di perangkat smartphone Anda.

2. Registrasi akun dan isi data pribadi secara lengkap.

3. Aktivasi akun melalui email, lalu masukkan kode aktivasi ke aplikasi.

4. Pilih jenis permohonan (paspor baru atau penggantian).

5. Isi survei singkat dan unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan.

6. Tentukan lokasi pembuatan paspor dengan menggunakan fitur “pakai lokasi saat ini”.

7. Pilih kantor imigrasi serta tanggal kunjungan yang tersedia.

8. Lakukan pembayaran maksimal dua jam setelah pendaftaran.

9. Kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa dokumen asli dan bukti pendaftaran dari aplikasi.

Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, maka antrean akan otomatis dibatalkan oleh sistem.

BACA JUGA:Fadli Zon di Jepang: Budaya Indonesia Bukan Sekadar Warisan, tapi...

Dengan hadirnya M-Paspor, proses pengurusan dokumen perjalanan kini semakin mudah, cepat, dan transparan.

Baik paspor elektronik maupun paspor biasa kini dapat diakses lebih efisien hanya lewat genggaman tangan Anda.

Sumber: