Resmi Berlaku! Iuran BPJS Kesehatan 2025 Tak Naik, tapi Ada Ketentuan Penting yang Wajib Kamu Tahu

Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--RSUD Sawahlunto
KALTARA, DISWAY.ID — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara melalui program BPJS Kesehatan.
Skema jaminan sosial nasional ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal hingga kelompok rentan, dengan ketentuan iuran bulanan yang menyesuaikan status keanggotaan peserta.
Memasuki tahun 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami perubahan.
Struktur iuran masih mengikuti ketentuan sebelumnya dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 8 April 2025.
BACA JUGA:Couple Goals! Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Tampil Serasi dalam Gaya Flannel Monokrom
Pembagian Kategori dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengelompokkan peserta ke dalam beberapa kategori utama, yang masing-masing memiliki besaran iuran dan skema pembayaran berbeda, sesuai kemampuan serta status sosial-ekonomi. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Kategori ini mencakup individu yang bekerja secara mandiri, seperti pelaku UMKM, pekerja lepas, hingga wiraswasta.
Mereka bebas memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuan finansial.
1. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
2. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
3. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan
• Dari total biaya kelas III, peserta hanya perlu membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Sumber: