Mudah dan Cepat! Urus Paspor Kini Bisa lewat Aplikasi M-Paspor

Foto Ilustrasi Paspor--Kantor Imigrasi Yogyakarta
KALTARA, DISWAY.ID - Tahukah Anda bahwa saat ini paspor Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor)? Keduanya merupakan dokumen resmi yang diakui secara internasional dan dapat digunakan untuk keperluan perjalanan lintas negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48, disebutkan bahwa paspor Republik Indonesia terdiri dari tiga kategori utama: paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.
Khusus paspor biasa, terbagi lagi menjadi dua varian: paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik.
BACA JUGA:Teguhkan Cinta Al-Qur'an, Kafilah Kaltara Ikut Semarakkan STQH Nasional di Kendari
Paspor biasa non-elektronik mencantumkan informasi data pemilik secara fisik, sedangkan e-paspor dilengkapi dengan chip khusus yang menyimpan data biometrik, seperti wajah dan sidik jari pemegang paspor.
Ini membuat e- paspor lebih canggih dari sisi keamanan dan kecepatan proses pemeriksaan di bandara.
Meski memiliki fungsi serupa, biaya pembuatan kedua jenis paspor ini tidaklah sama.
E-paspor umumnya memiliki tarif pengurusan yang lebih tinggi, sebanding dengan fitur tambahan yang ditawarkan.
Urus Paspor Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi M-Paspor
Bagi Anda yang ingin mengajukan pembuatan paspor, kini tidak perlu antre manual.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, yang menggantikan aplikasi antrean lama (APAPO).
M-Paspor memungkinkan pengguna untuk mendaftarkan permohonan paspor secara mandiri dan paperless.
Anda cukup mengunggah berkas persyaratan melalui aplikasi tanpa harus membawa salinan fotokopi saat ke kantor imigrasi.
Proses pembayaran juga dilakukan di awal, sehingga lebih praktis dan efisien.
Aplikasi M-Paspor telah resmi digunakan sejak awal 2022, dan tersedia di Playstore (Android) dan App Store (iOS).
Sumber: