Wali Kota Tarakan Serahkan SK PNS dan PPPK Tahap II, Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN

sebanyak 83 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Tahap II, terdiri dari 53 pegawai pada jabatan fungsional dan 30 pegawai pada jabatan pelaksana.--Pemkot tarakan
TARAKAN, DISWAY.ID – Pemerintah Kota TARAKAN kembali mencatat langkah penting dalam penguatan sumber daya aparatur.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Tahap II dalam sebuah acara yang digelar di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis 25 September.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 83 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK Tahap II, terdiri dari 53 pegawai pada jabatan fungsional dan 30 pegawai pada jabatan pelaksana.
Penyerahan SK ini sekaligus menandai perubahan status mereka dari pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi PPPK, yang kini memiliki kepastian status kepegawaian.
BACA JUGA:CPNS 2025 Segera Dibuka! Ini Rahasia Lolos Seleksi Tanpa Ribet!
Selain pengangkatan PPPK, acara juga dirangkaikan dengan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan PNS bagi 13 orang pegawai, yang terdiri dari 2 jabatan fungsional dan 11 jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Tarakan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Khairul memberikan arahan tegas terkait tanggung jawab yang melekat pada status baru tersebut.
Ia menekankan bahwa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap pegawai wajib mematuhi aturan, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan etos kerja.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026, Segini Rincian dan Siapa Saja yang Dapat
"Amanah ini harus benar-benar dijaga. Dengan diangkatnya menjadi PPPK Tahap II, saya berharap semangat kerja semakin meningkat dan pelayanan publik di Kota Tarakan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penilaian kinerja kini menjadi dasar dalam pemberian insentif atau TPP.
Dengan demikian, ASN dituntut bekerja lebih profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026, Segini Rincian dan Siapa Saja yang Dapat
Menurutnya, birokrasi saat ini berada dalam sorotan publik, sehingga kualitas pelayanan tidak boleh stagnan. ASN, baik PNS maupun PPPK, diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan, memperbaiki sistem kerja, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Sumber: