Kenaikan Gaji PNS 2026, Segini Rincian dan Siapa Saja yang Dapat

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 10%.--Sahabat Pegadaian
KALTARA, DISWAY.ID - Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN)!
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 10% dikutip dari Amikom.
Pengumuman ini disampaikan pada pidato kenegaraan di hadapan Sidang Paripurna DPR/MPR pada 15 Agustus 2025, bertepatan dengan penyampaian RAPBN 2026.
Siapa Saja yang Mendapat Kenaikan Gaji 2026?
Kebijakan kenaikan gaji ini tidak hanya menyasar PNS, tetapi juga berlaku bagi:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
BACA JUGA:Resmi! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran CPNS 2025
Dengan begitu, seluruh aparatur negara dipastikan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan sekaligus meningkatkan motivasi kerja seluruh abdi negara.
BACA JUGA: Epson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251, Karya Anak Bangsa dengan TKDN Tertinggi di Kelasnya
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2026
Kenaikan gaji yang ditetapkan adalah 10% dari gaji pokok.
Artinya, setiap PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan sesuai golongan dan masa kerja. Misalnya:
Jika gaji pokok PNS saat ini Rp3.000.000, maka pada 2026 akan naik menjadi Rp3.300.000.
Sumber: