Dasco Ahmad: DPR Siapkan Kajian Usai Putusan MK Soal Tapera

Dasco Ahmad: DPR Siapkan Kajian Usai Putusan MK Soal Tapera

Sufmi Dasco menyampaikan DPR tengah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) --Fraksi gerindra dpr ri

KALTARA, DISWAY.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR tengah menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Untuk itu, Dasco sudah meminta Badan Keahlian DPR untuk menyusun kajian mendalam terkait putusan tersebut.

“Kami juga memantau beberapa putusan MK yang baru-baru ini diputuskan, termasuk mengenai Tapera. Saat ini, kami telah menugaskan Badan Keahlian untuk melakukan kajian terkait hal ini,” ujar Dasco usai rapat dengan perwakilan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA:Penghargaan Nasional untuk Gubernur Kaltara, Pertanian dan Perikanan Makin Tangguh

Menurutnya, hasil kajian dari Badan Keahlian nantinya akan dikonsultasikan bersama Badan Legislasi (Baleg) dan komisi-komisi terkait di DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kajian ini penting untuk menentukan sikap dan tindakan DPR terhadap putusan MK tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi, MK melalui putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Senin 29 September 2025, memutuskan bahwa kepesertaan dalam Tapera tidak lagi bersifat wajib.

MK menilai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya, tidak berlaku secara hukum sampai dilakukan revisi atau penataan ulang.

BACA JUGA:Masyarakat Kaltara, Yuk Dukung dan Tonton MotoGP Mandalika Akhir Pekan ini!

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa UU Tapera harus disesuaikan kembali agar tidak bertentangan dengan konstitusi, mengacu pada ketentuan Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan harus didasarkan pada kepercayaan dan kesepakatan yang sukarela. Oleh sebab itu, unsur persetujuan secara sukarela sangat penting dalam pengaturan dana yang disimpan masyarakat.

BACA JUGA:Food Waste Capai Rp150 Triliun, Titiek Soeharto: Banyak yang Lapar, tapi Makanan Terbuang

Dalam UU Tapera sebelumnya, Pasal 7 ayat (1) mengharuskan setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum menjadi peserta Tapera secara wajib.

Hal ini yang menjadi masalah utama menurut MK karena adanya unsur pemaksaan dan penggunaan kata “wajib” dalam kepesertaan.

Sumber: