RUU Tax Amnesty Tuai Kontroversi, Menkeu Sebut Bisa Rusak Sistem Pajak Nasional

RUU Tax Amnesty Tuai Kontroversi, Menkeu Sebut Bisa Rusak Sistem Pajak Nasional

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa--Kementerian Keuangan

KALTARA, DISWAY.IDMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengkritik wacana pengajuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) yang kini masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang tidak jujur.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak merupakan inisiatif dari Komisi XI DPR RI, yang membidangi urusan keuangan dan perbankan.

RUU ini telah disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 bersama 51 rancangan lainnya.

Usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jumat, 19 September, Menkeu Purbaya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap efek jangka panjang dari pemberian pengampunan pajak secara berulang.

BACA JUGA:Tak Hanya Jual Energi, Pertamina Kini Jadi ‘Marketplace’ UMKM Nasional

“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, ini malah jadi sinyal negatif. Orang akan mikir, ‘Nggak usah bayar pajak sekarang, tunggu amnesti berikutnya aja.’ Ini bisa jadi insentif bagi yang suka kibul soal pajak,” kata Sabtu, 20 September 2025.

Meskipun menyampaikan pandangan kritis, Purbaya mengaku tetap akan mempelajari naskah akademik dan substansi yang ditawarkan dalam RUU tersebut.

Namun, secara prinsip, ia menekankan pentingnya penegakan sistem perpajakan yang adil dan konsisten.

“Yang paling penting itu bagaimana kita punya sistem pemungutan yang benar dan perlakuan adil bagi pembayar pajak. Kalau sudah ada kewajiban, ya dibayar. Tapi ya harus dilayani juga dengan baik,” tambahnya.

BACA JUGA:Cuaca Kaltara Minggu 21 September 2025: BMKG Keluarkan Status Siaga Hujan Lebat

Dalam kesempatan berbeda di kantor Kementerian Keuangan, Purbaya kembali menegaskan bahwa tax amnesty sebelumnya telah memberikan kesan keliru kepada masyarakat, seolah pelanggaran pajak bisa selalu ‘dimutihkan’ lewat program pengampunan.

“Ini yang berbahaya. Pesannya jadi: ‘Kibulin dulu aja, nanti ada amnesti lagi.’ Ini mindset yang nggak boleh dibiarkan berkembang,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi DPR RI, RUU Tax Amnesty sudah tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2025 sebagai bagian dari proses penyusunan.

Sumber: