Wagub Ingkong Buka-bukaan RPJMD Kaltara, Ada Target Ambisius Sampai 2029

Wagub Ingkong Buka-bukaan RPJMD Kaltara, Ada Target Ambisius Sampai 2029

Ingkong menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rancangan pembangunan menengah, --Pemprov Kaltara

BACA JUGA:Wisuda UBT: Ini Kiat untuk Anak Muda Kaltara agar Berdaya di Industri Kerja

Tahapan panjang ini menunjukkan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi fondasi utama arah kebijakan dan pembangunan Kaltara untuk lima tahun ke depan.

Menurut Ingkong, RPJMD 2025–2029 ini sejalan dengan visi jangka panjang daerah (RPJPD) dan nasional (RPJMN), yakni mewujudkan “fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan.”

Visi ini dijabarkan lebih jauh dalam naskah akademik Ranperda RPJMD, lengkap dengan isu-isu strategis, arah kebijakan, dan target yang harus dicapai hingga 2029.

Wagub menegaskan, waktu untuk pengesahan Ranperda RPJMD ini makin sempit. Sesuai aturan, RPJMD harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025.

BACA JUGA:Perkuat SDM, Pemprov Kaltara Gandeng Unhas dalam Kolaborasi Strategis

Untuk itu, ia berharap DPRD dapat segera memberikan pertimbangan dan persetujuan.

"Harapannya, Ranperda yang disampaikan hari ini bisa segera disepakati bersama, agar pembangunan Kaltara bisa berjalan sesuai roadmap," ujarnya.

Menutup sambutannya, Ingkong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan ruang untuk pembahasan RPJMD. Ia mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan membangun Kaltara sebagai provinsi strategis di perbatasan utara Indonesia.

“Mari kita wujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Sumber: