Wagub Ingkong Buka-bukaan RPJMD Kaltara, Ada Target Ambisius Sampai 2029

Ingkong menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rancangan pembangunan menengah, --Pemprov Kaltara
TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai memetakan masa depan lima tahun ke depan lewat dokumen penting: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dalam Sidang Paripurna ke-22 DPRD Kaltara yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, Wakil Gubernur Ingkong Ala, S.E., M.Si, secara terbuka menyampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD di hadapan anggota dewan.
Berbicara mewakili Gubernur Kaltara, Ingkong menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rancangan pembangunan menengah, lalu menyampaikannya untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dikutip dari laman resmi Pemprov Kaltara.
BACA JUGA:Pendaftaran Universitas Kaltara Masih Dibuka hingga 9 Agustus 2025, Ini Cara Lengkap Daftarnya
8 Tahapan Penyusunan
Wagub Ingkong mengurai bahwa penyusunan RPJMD tidak dilakukan sembarangan.
Ada delapan tahapan strategis yang dilalui:
1. Penyusunan rancangan awal RPJMD
2. Persetujuan bersama DPRD terhadap rancangan awal
3. Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
4. Pembahasan dengan Pansus RPJMD
5. Penyusunan rancangan RPJMD
6. Pelaksanaan Musrenbang RPJMD
7. Pembahasan akhir bersama Pansus RPJMD
8. Penyusunan rancangan akhir RPJMD
Sumber: