Zarof Ricar dan Skandal Perkara Gula: Uang Miliaran, Emas, dan Jejak "Nyonya Lie"

Mantan pejabat MA Zarof Ricar mengaku terima Rp50 miliar dari Sugar Group untuk menangkan sengketa gula vs Marubeni. – dok. Kejagung--
Zarof mengaku memperoleh informasi dari sejumlah kolega, termasuk seorang Hakim Agung. “Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke temen-temen, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, saya semua orang saya tanyai pak,” ungkapnya.
“Pada saat itu kan saudara masih menjabat?” cecar jaksa.
“Jadi kalau waktu itu saya tanya yang ini dengan Pak Sultoni, saya tanya sama Pak Sultoni, gini-gini, beliau, paling gampang itu ditanya soal perkara apapun,” kata Zarof.
Ketika jaksa menanyakan siapa Sultoni, Zarof menjawab, “Hakim Agung, pak.”
“Apakah yang kaitannya menangani perkara ini?” tanya jaksa.
“Waktu itu tidak,” jawab Zarof singkat.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan Sultoni bersifat konsultatif. “Saudara maksudnya melakukan konsultasi?” tanya jaksa. Zarof menjawab, “Iya.”
Zarof kemudian mengaku mendapat uang Rp50 miliar untuk mengurus kasasi, dan tambahan Rp20 miliar saat mengurus PK perkara serupa. “Pas PK-nya saya dikasih sekitar Rp20 miliar dan itu semuanya utuh sama saya,” ucapnya.
Jaksa terus menggali apakah Zarof juga menangani perkara serupa di tingkat kasasi lain. “Artinya ada dua kesempatan penanganan perkara yaitu di tingkat kasasi dan PK?” tanya jaksa.
“Iya, terus ada lagi satu lagi kasasi lagi,” ungkap Zarof. “Perkaranya hampir sama pak, gitu. Orangnya itu-itu aja,” lanjutnya.
Saat jaksa menanyakan siapa yang memberikan uang tersebut, Zarof menyebut salah satu nama yang diduga terlibat. “Dari orangnya sugar group,” jawabnya. “Waktu itu yang ini kan Nyonya Lie yang memberi tahu, dia ngakunya Nyonya Lie,” ujar Zarof.
Dakwaan Berat dan Jejak Gratifikasi
Nama Zarof Ricar kini identik dengan salah satu skandal hukum terbesar di Mahkamah Agung. Eks pejabat MA ini didakwa terlibat dalam praktik pemufakatan jahat dan gratifikasi dengan nilai fantastis: Rp915 miliar dalam bentuk uang, serta 51 kilogram emas yang diterima selama satu dekade masa jabatannya, dari 2012 hingga 2022.
Tak hanya itu, Zarof juga didakwa membantu menyuap hakim dengan nilai Rp5 miliar. Suap itu disebut-sebut terkait perkara hukum yang melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, dengan maksud memengaruhi putusan Ketua MA Soesilo dalam proses kasasi tahun 2024. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Zarof bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: