Zarof Ricar dan Skandal Perkara Gula: Uang Miliaran, Emas, dan Jejak "Nyonya Lie"

Mantan pejabat MA Zarof Ricar mengaku terima Rp50 miliar dari Sugar Group untuk menangkan sengketa gula vs Marubeni. – dok. Kejagung--
Sengketa SGC vs Marubeni dan Dugaan Suap Rp200 Miliar
Skandal yang menyeret Zarof makin mencuat setelah sorotan publik tertuju pada kasus perdata antara Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC). Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai ada indikasi permainan kotor dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024.
“Indikasi kongkalikong ini makin kuat saat Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang dan logam mulia senilai Rp920 miliar dalam penggeledahan rumah Zarof Ricar, pada 24 Oktober lalu,” ungkap Jerry.
Yang lebih mencurigakan, dalam temuan itu terdapat catatan tangan bertuliskan “pelunasan perkara sugar group Rp200 milyar”. Bagi Jerry, ini bukti kuat bahwa dana tersebut diduga digunakan untuk menyuap majelis hakim demi memenangkan Sugar Group dalam sengketa melawan Marubeni.
Jerry juga mengaitkan pelunasan itu dengan serangkaian putusan hukum yang mencurigakan. Di antaranya putusan kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tertanggal 14 Desember 2015, PK pertama No. 818 PK/Pdt/2018 pada 2 Desember 2019, serta PK kedua No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023. Semua perkara itu disebut sebagai upaya hukum lanjutan atas sengketa yang tergolong nebis in idem—perkara yang telah diputus dan tidak seharusnya diperiksa ulang.
Tiga majelis hakim agung tercatat memutus perkara tersebut:
- Kasasi 2015: Soltoni Mohdally, Dr. Nurul Elmiyah, dan Dr. Zahrul Rabain.
- PK pertama 2019: Dr. Sunarto, Maria Anna Samayati, dan Dr. Ibrahim.
- PK kedua 2023: Syamsul Maarif, Dr. Panji Widagdo, Dr. Nani Indarwati, Dr. Yodi Martono Wahyunadi, dan Dr. Lucas Prakoso. Dua dari lima hakim dalam PK kedua diketahui memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Sumber: