Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara: Kejati Ungkap Dana Proyek Mengalir ke Pribadi

Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara: Kejati Ungkap Dana Proyek Mengalir ke Pribadi

--

TANJUNG SELOR, Disway.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) mulai menemukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Salah satu temuan mengejutkan yang diungkap oleh Kejati Kaltara adalah adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi, mengonfirmasi bahwa bukti aliran dana tersebut terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan.

"Memang ada aliran dana yang kami temukan, bahkan ke rekening pribadi. Namun, untuk detailnya, termasuk kepada siapa dana itu mengalir, akan kami sampaikan di waktu yang tepat," ujar Nurhadi, Rabu, 16 April 2025, di Kantor Kejati Kaltara.

Dugaan penyelewengan dana ini diduga kuat terjadi pada tahap kedua proyek pembangunan. Meski demikian, Kejati tidak menutup kemungkinan bahwa indikasi penyimpangan juga terjadi sejak tahap pertama.

Nurhadi menegaskan, pihaknya tak sekadar berspekulasi. Setiap pernyataan yang disampaikan, menurutnya, telah didukung dengan bukti valid dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Nama-nama penerima dana sudah kami kantongi. Kami tidak asal berbicara. Ada bukti yang mendasari temuan ini,” tegasnya.

Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek BPSDM tersebut. Beberapa di antaranya bahkan disebut telah menerima aliran dana dari proyek itu.

"Sudah kami telusuri ke mana saja uang itu mengalir. Tapi untuk siapa yang akan bertanggung jawab, kami masih dalam proses pendalaman dan belum menetapkan tersangka," tambahnya.

Dalam rangka memperkuat pembuktian, Kejati Kaltara juga mendatangkan saksi ahli konstruksi dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk perhitungan kerugian negara oleh auditor.

"Rencananya pekan ini kami akan mendalami keterangan dari saksi ahli konstruksi. Setelah itu, kami serahkan ke auditor untuk menghitung kerugian negara. Prinsip kami sederhana: proses cepat, transparan, dan efisien," pungkas Nurhadi.

Sumber: