Zarof Ricar dan Skandal Perkara Gula: Uang Miliaran, Emas, dan Jejak "Nyonya Lie"

Zarof Ricar dan Skandal Perkara Gula: Uang Miliaran, Emas, dan Jejak

Mantan pejabat MA Zarof Ricar mengaku terima Rp50 miliar dari Sugar Group untuk menangkan sengketa gula vs Marubeni. – dok. Kejagung--

Jakarta, Disway.id — Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengungkap fakta mengejutkan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia mengaku menerima uang Rp50 miliar dalam pengurusan perkara perdata sengketa gula antara Sugar Group Company dan Marubeni.

Pengakuan ini muncul ketika Zarof hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi yang juga menjerat dirinya.

Dalam kesaksiannya, Zarof mengungkap bahwa dana tersebut diterima dari pihak Sugar Group dengan tujuan agar mereka bisa menang dalam gugatan perdata. “Itu untuk dia katanya dia untuk dimenangkan,” ujar Zarof di hadapan jaksa.

Jaksa kemudian menggali lebih dalam aliran dana yang diterima Zarof dari berbagai kasus yang pernah ia tangani. Salah satu yang disebut paling besar nilainya adalah perkara perdata yang melibatkan Sugar Group dan Marubeni.

 “Cuman yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atau apa itu,” jelas Zarof. Saat ditanya lebih lanjut oleh jaksa, ia mengonfirmasi nilai uang yang diterima. “Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar) benar,” ucapnya.

Dana itu, menurut Zarof, disimpan dalam brankas pribadi, sebagaimana juga tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa. “Ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas,” tanya jaksa. Zarof pun menjawab singkat, “Iya.”

Jaksa lalu menanyakan identitas pemberi uang. Zarof menjelaskan bahwa uang berasal dari orang yang bekerja untuk Sugar Group. “Dari sugar, itu anak buahnya dari sugar,” katanya.

Namun, ia tak dapat mengingat pasti kapan perkara itu terjadi. “Antara tahun 2016 atau 2018, saya juga lupa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zarof menyebut bahwa dirinya sempat mempelajari berkas perkara dan yakin kasus itu akan dimenangkan oleh Sugar Group. “Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang,” kata Zarof. Ia pun memastikan bahwa Sugar Group telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. “Dapat informasi bahwa dia PN menang, PT menang,” tegasnya.

Konsultasi ke Hakim Agung dan Munculnya Nama “Nyonya Lie”

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemufakatan jahat yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali mengungkap fakta baru. Setelah sebelumnya mengaku menerima Rp50 miliar untuk mengatur hasil perkara perdata sengketa gula antara Sugar Group dan Marubeni, kini Zarof mengungkap adanya dana tambahan sebesar Rp20 miliar untuk pengurusan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Jaksa kembali menggali bagaimana Zarof bisa mengakses perkembangan perkara tersebut dan memahami isi berkas yang tidak semestinya berada di tangannya.

 

“Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Sumber: