Transportasi Umum Gratis di Jakarta 2025: Cara Membuat Kartu Layanan Gratis (KLG)
TransJakarta salah satu transportasi umum di DKI Jakarta--Jakarta Smart City
KALTARA, DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Warga yang termasuk kategori penerima manfaat bisa membuat Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa biaya.
Siapa yang Bisa Mendapatkan Transportasi Gratis?
Mengutip akun resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut 15 golongan yang berhak:
BACA JUGA:Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini Batas Aman Konsumsi Kafein Harian Kata Ahli Gizi
1. Penerima bantuan sosial di Jakarta
2. Tim penggerak PKK dan anggota kelompok PKK
3. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI
4. Penyandang disabilitas
5. Warga lanjut usia dengan KTP DKI
6. Veteran Republik Indonesia
7. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
8. Pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini
9. Penjaga rumah ibadah
10. Penduduk Kepulauan Seribu
Sumber: