Transportasi Umum Gratis di Jakarta 2025: Cara Membuat Kartu Layanan Gratis (KLG)
TransJakarta salah satu transportasi umum di DKI Jakarta--Jakarta Smart City
11. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu
12. Anggota TNI dan Polri
13. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
14. Penghuni rusunawa
15. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Persyaratan Umum Pembuatan Kartu
Setiap kategori memiliki syarat dokumen masing-masing, tetapi secara umum, pendaftar perlu menyiapkan:
• Identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta)
• Foto terbaru
• Dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas
Permohonan diajukan melalui pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk pencetakan kartu.
Kartu menampilkan nama, kategori penerima, dan foto pemilik.
BACA JUGA:Lenovo Legion Go 2 Resmi Rilis di Indonesia, Bawa Performa Ryzen Z2 Extreme dan Layar OLED 144Hz
Masa berlaku kartu enam bulan dan bisa diperpanjang dengan prosedur yang sama.
Jika kartu hilang atau rusak, pemegang wajib melapor maksimal 3 x 24 jam.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Online
Pemohon bisa mendaftar lewat situs resmi TransJakarta: https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
Sumber: