Transparansi Kas Negara Diuji, Menkeu Purbaya Gali Motif Penempatan Deposito Rp285,6 Triliun

Minggu 19-10-2025,22:30 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

KALTARA, DISWAY.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah melakukan penyelidikan terkait penempatan dana pemerintah pusat dalam bentuk deposito berjangka senilai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Prof. Syafruddin Karimi, ekonom dari Universitas Andalas (Unand), yang menilai upaya tersebut sangat penting untuk memperbaiki tata kelola kas negara agar lebih transparan dan efisien.

Menurut Prof. Syafruddin, penyelidikan terhadap simpanan deposito pemerintah di bank-bank komersial adalah langkah tepat yang menyentuh langsung masalah mendasar dalam pengelolaan kas negara, termasuk aspek efektivitas, transparansi, serta nilai guna dana publik.

BACA JUGA:Bantuan Sosial PKH 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Nama Penerima

“Penting bagi pemerintah untuk menelusuri dengan tuntas alasan dan proses pengambilan keputusan terkait penempatan dana ini, serta siapa saja yang terlibat di dalamnya. Kas negara harus jelas dipisahkan antara kas APBN murni dengan dana entitas lain yang memiliki mandat berbeda,” ujar Syafruddin, Minggu, 19 Oktober 2025.

Syafruddin juga menyoroti potensi kerugian fiskal akibat penempatan dana di deposito dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga Surat Berharga Negara (SBN).

Kondisi ini berisiko menciptakan “negative carry” yang membebani ruang fiskal pemerintah.

Sementara itu, Menkeu Purbaya mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait pengelolaan dana tersebut.

Ia menduga terdapat praktik permainan bunga deposito yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di internal kementerian maupun lembaga terkait.

BACA JUGA:Cari Laptop Kencang, Keren, dan Terjangkau? Ini Pilihan Terbaik Mulai Rp 7 Jutaan

Bahkan, sejumlah staf di kementerian belum bisa memberikan penjelasan yang jelas mengenai sumber dan pengelolaan dana tersebut.

“Kami masih melakukan investigasi untuk memastikan asal dan status dana ini. Ada indikasi permainan bunga yang merugikan negara. Dana ini diduga ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara), tetapi kami akan melakukan pengecekan lebih mendalam,” kata Purbaya Kamis, 16 Oktober 2025 malam.

Menteri Keuangan menambahkan, penempatan dana yang besar di deposito dengan tingkat bunga rendah justru menimbulkan kerugian fiskal karena return yang diperoleh lebih kecil dibanding biaya bunga yang harus dibayar untuk obligasi pemerintah.

BACA JUGA:Baru Setahun, Prabowo-Gibran Sudah Tindak Puluhan Kasus Korupsi dan Luncurkan 8 Program Cepat

“Harusnya, dana pemerintah dipisahkan dengan jelas agar likuiditas negara dapat dikelola lebih optimal untuk mendukung stabilitas ekonomi dan pertumbuhan nasional,” tandas Menkeu Purbaya.

Kategori :