Serikat Pekerja Tembakau Angkat Suara: Cukai Naik, Jutaan Buruh Bisa Kehilangan Pekerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani--Partai NasDem
KALTARA, DISWAY.ID - Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali menghadapi tekanan berat. Kebijakan fiskal yang dinilai semakin menekan, perubahan regulasi, serta tren penurunan produksi membuat sektor ini kian terpuruk.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan jutaan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di dalamnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan perlunya langkah konkret pemerintah agar keberadaan sektor padat karya ini tetap terjaga.
BACA JUGA:Bulan September Makin Seru! Ini Daftar Film dan Serial yang Wajib Ditonton
Ia menilai kebijakan fiskal, khususnya terkait cukai, harus diatur dengan lebih seimbang.
“Pemerintah perlu menyelesaikan persoalan ini secara serius agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja di pabrik rokok. Industri ini sangat bergantung pada regulasi yang stabil,” ujar Irma dalam rapat kerja, Rabu, 10 September 2025.
Selain itu, Irma juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang semakin terang-terangan beroperasi dan merugikan industri resmi yang taat membayar cukai.
Menurutnya, hal ini semakin memperburuk daya saing produsen legal.
BACA JUGA:Waspada 5 Modus Penipuan Saldo DANA Gratis, Jangan Sampai Jadi Korban!
“Rokok ilegal tidak membayar cukai, sementara harga rokok resmi terus naik karena beban cukai. Ketimpangan ini jelas menciptakan masalah serius,” tegasnya.
Irma memastikan DPR akan mengawasi langkah pemerintah agar iklim industri tembakau kembali kondusif.
“Kami di DPR berkomitmen melakukan pengawasan, investigasi, hingga memberikan rekomendasi yang tepat agar masalah ini segera terselesaikan dan tidak menambah jumlah pengangguran,” tambahnya.
Dari sisi pekerja, tuntutan utama yang disuarakan adalah penundaan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyebut moratorium kenaikan cukai merupakan solusi paling realistis untuk menjaga daya beli sekaligus melindungi tenaga kerja.
Sumber: