Kenaikan Gaji PNS 2026, Segini Rincian dan Siapa Saja yang Dapat

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan adanya kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 10%.--Sahabat Pegadaian
Jika gaji pokok Rp5.000.000, maka gaji barunya menjadi Rp5.500.000.
Rincian lengkapnya akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah RAPBN 2026 disahkan menjadi APBN.
BACA JUGA:Wagub Kaltara Ingkong Ala Dorong Kemandirian Pangan Lewat Instruksi ASN Beli Beras Lokal
Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji ini adalah bentuk apresiasi negara atas dedikasi ASN, TNI, dan Polri.
Dengan meningkatnya kesejahteraan, aparatur negara diharapkan bisa lebih fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik tanpa terbebani masalah finansial.
Dampak Kenaikan Gaji 2026
Selain menyejahterakan ASN, kebijakan ini juga diperkirakan akan memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Daya beli meningkat, konsumsi rumah tangga naik, dan pelayanan birokrasi diharapkan semakin optimal.
Kini, tidak ada lagi keraguan.
Kenaikan gaji PNS 2026 sebesar 10% resmi berlaku, dan seluruh ASN, PPPK, TNI, serta Polri akan menikmatinya mulai tahun depan.
Sumber: