Wagub Ingkong Buka-bukaan RPJMD Kaltara, Ada Target Ambisius Sampai 2029

Ingkong menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD ini merupakan amanat Pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mewajibkan kepala daerah menyusun rancangan pembangunan menengah, --Pemprov Kaltara
Sumber: