Cukai Rokok Dikaji Ulang, Pemerintah Gandeng Pelaku Industri

Cukai Rokok Dikaji Ulang, Pemerintah Gandeng Pelaku Industri

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa--Kementerian Keuangan

Ia menyoroti perlunya peninjauan ulang terhadap struktur tarif (layer) yang saat ini dianggap terlalu sempit.

“Dalam undang-undang disebutkan batas atas cukai maksimal 57 persen. Tapi yang perlu diperhatikan juga adalah pengaturan layer. Layer yang terlalu sempit menyulitkan fleksibilitas kebijakan. Kalau bisa diperluas, industri menengah dan kecil bisa lebih berkembang, sementara yang besar tetap bisa menyumbang besar,” ujarnya.

Menurut Said, pelebaran struktur tarif akan menciptakan ekosistem yang lebih adil di sektor industri rokok.

Di satu sisi, pelaku usaha kecil mendapat ruang untuk bertahan, sementara di sisi lain penerimaan negara tetap terjaga.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Terancam Dipangkas! Kemenkeu Ultimatum, Oktober jadi Penentu

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan cukai bukan semata-mata soal fiskal, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan publik yang harus menjadi pertimbangan utama.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa rokok ilegal menyumbang sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal.

Sepanjang semester pertama 2025, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp3,9 triliun.

Sumber: