Menjelang HUT ke-13 Kaltara, DOB Kota Tanjung Selor Masih Terkunci Moratorium

Tanjung Selor--pemkab.bulungan.go.id
KALTARA, DISWAY.ID – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara, wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Tanjung Selor masih jalan di tempat.
Pasalnya, moratorium di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga kini belum juga dicabut.
BACA JUGA:Cek Bansos PKH BPNT September 2025, Ini Jadwal Cair dan Nominal
Meski begitu, Gubernur Kaltara Zainal A.
Paliwang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mendorong proses DOB tersebut agar tidak mandek.
“Mohon maaf kepada Bapak Bupati Bulungan, memang untuk saat ini kita masih moratorium. Tetapi sebelum kran moratorium dibuka, alangkah baiknya jika kita lengkapi dulu syarat administrasi DOB Kota Tanjung Selor ini,” ujar Zainal, Jumat, 05 September 2025.
BACA JUGA:Dishub Tarakan: Bongkar Kontainer di Jalan Umum Sama Sekali Tak Dibenarkan
Syarat Utama: Pemekaran Kecamatan
Zainal menjelaskan, salah satu syarat mendasar terbentuknya sebuah kota madya adalah minimal memiliki empat kecamatan.
Sementara itu, Tanjung Selor hingga kini baru memiliki satu kecamatan.
“Salah satunya kita bentuk dulu kecamatan baru di Tanjung Selor. Karena sampai sekarang hanya ada satu kecamatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Datangi Istana, Pemerintah Akhirnya Buka Pintu Dialog
Peluang Politik Baru
Menurut Zainal, jika Tanjung Selor resmi berstatus kota, hal ini akan membuka peluang politik baru bagi masyarakat setempat, termasuk kesempatan untuk mengisi jabatan Wali Kota.
“Kalau Kota Madya ini terbentuk, tentu memberikan peluang politis bagi saudara-saudara kita untuk jabatan Wali Kota Tanjung Selor manakala ini terbentuk,” ungkapnya.
Zainal juga menyayangkan, sudah lebih dari satu dekade Provinsi Kaltara berdiri namun ibu kota provinsi masih berstatus kecamatan, bukan kota madya.
Sumber: