Dishub Tarakan: Bongkar Kontainer di Jalan Umum Sama Sekali Tak Dibenarkan

Dishub Tarakan: Bongkar Kontainer di Jalan Umum Sama Sekali Tak Dibenarkan

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tarakan, Mohdi, menegaskan bahwa aktivitas bongkar barang di jalan umum sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan.--Pemkot Tarakan

TARAKAN, DISWAY.ID – Aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk kontainer di tepi jalan umum belakangan ini menuai sorotan dari masyarakat.

Selain mengganggu kenyamanan, praktik tersebut juga dianggap memperparah kemacetan lalu lintas di sejumlah titik di Kota Tarakan.

Menanggapi keresahan warga, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Tarakan, Mohdi, menegaskan bahwa aktivitas bongkar barang di jalan umum sama sekali tidak dibenarkan oleh aturan.

“Dilarang bongkar di jalan umum. Itu kan juga jalan nasional, provinsi. Kecuali di jalan kampung, tapi walaupun di jalan kampung tetap tidak boleh sampai menghambat lalu lintas,” tegas Mohdi, dikutip dari Pemkot Tarakan

BACA JUGA:CHANDI 2025 di Bali: 40 Negara Bahas Budaya, Wali Kota Tarakan Ambil Peran

Larangan tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Seharusnya, kata Mohdi, bongkar muat barang dilakukan di area pelabuhan atau tempat khusus yang memang diperuntukkan, bukan di tepi jalan umum.

Meski kewenangan penindakan ada di pihak kepolisian, Dishub tetap bisa melakukan langkah pembinaan berupa teguran.

Jika ditemukan truk kontainer membongkar barang sembarangan di jalan, pengemudi maupun pemilik usaha tetap bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada laporan, kami datangi. Tapi sering kali saat petugas sampai, aktivitasnya sudah bubar. Jadi tidak sempat diberi teguran,” jelasnya.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Tarakan Berujung Ricuh, Tetap Desak Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor

Sudah Pernah Disosialisasikan

Menurut Mohdi, pihak Dishub bersama kepolisian sebenarnya sudah pernah menyosialisasikan aturan ini kepada pengusaha jasa angkutan pelabuhan maupun pemilik toko.

Dengan begitu, alasan tidak tahu aturan seharusnya tidak bisa lagi dipakai.

BACA JUGA:Cuma Bayar Rp5.000 Pantai Amal Tarakan: Surga Tersembunyi yang Murah Meriah, Bikin Susah Move On!

Sumber: