Heboh Pedagang di Tepian Sungai Kayan Dipungut Retribusi, Ini Klarifikasi Bupati Bulungan

Heboh Pedagang di Tepian Sungai Kayan Dipungut Retribusi, Ini Klarifikasi Bupati Bulungan

Isu pungutan retribusi kepada pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan belakangan memicu kegaduhan di masyarakat.--Kepala Daerah

TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Isu pungutan retribusi kepada pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan belakangan memicu kegaduhan di masyarakat.

Kabar yang beredar menyebutkan adanya kewajiban pembayaran hingga Rp500 ribu per bulan untuk para pedagang.

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., langsung angkat bicara menanggapi isu tersebut.

BACA JUGA:Viral! Penipuan Uang Palsu di Tanjung Selor: Pedagang Kecil Jadi Korban

Ia dengan tegas membantah adanya kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk menarik retribusi dari pedagang di kawasan tersebut.

“Saya masih mendengar isu seakan-akan Pemda Bulungan menarik retribusi sebesar Rp500 ribu per bulan kepada pedagang. Saya tegaskan, itu tidak benar,” tegas Syarwani.

BACA JUGA:Stunting 8,23%, Bulungan Buktikan Bisa Tekan Jumlah Balita Pendek dalam Setahun

Menurutnya, meskipun terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan aset daerah, hingga saat ini Pemkab Bulungan belum pernah mengeluarkan keputusan resmi mengenai penarikan retribusi di kawasan Tepian Sungai Kayan.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah daerah untuk melakukan pungutan.

BACA JUGA:Rp7 Miliar Digelontorkan! Desa-Desa di Bulungan Berlomba Selamatkan Lingkungan demi Hadiah Besar

Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu termasuk pungutan liar (pungli).

“Kalaupun ada isu terkait penarikan retribusi, itu oknum. Kalau ada ASN yang melakukan penarikan retribusi, segera laporkan ke saya. Itu pungli,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Bulungan berharap keresahan para pedagang dapat terjawab, sehingga aktivitas ekonomi di kawasan Tepian Sungai Kayan tetap berjalan kondusif tanpa adanya beban pungutan yang tidak sah.

 

Sumber: