Bupati Tana Tidung Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Ini Isinya

Bupati Tana Tidung Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Ini Isinya

Bupati Tana Tidung resmi menerbitkan Surat Edaran Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.--Freepik

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Jadi Contoh Nasional, Wabup Tana Tidung Beberkan Angka Stunting Terbaru

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Adalah

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Sumber: