Bupati Tana Tidung Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Ini Isinya

Bupati Tana Tidung resmi menerbitkan Surat Edaran Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.--Freepik
TANA TIDUNG, DISWAY.ID - Dalam upaya memperkuat integritas dan mencegah tindak pidana korupsi, Bupati TANA TIDUNG resmi menerbitkan Surat Edaran Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten TANA TIDUNG.
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan maupun tugas.
BACA JUGA:Bupati Tana Tidung Tekankan Efisiensi Anggaran TA 2026: Setiap Rupiah Harus Tepat Sasaran
Dengan langkah ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berlandaskan prinsip good governance dan clean government.
Dalam edaran itu, terdapat beberapa poin penting, di antaranya:
BACA JUGA:Cuma Butuh 7 Bahan, Resep Sate Ikan Pari Khas Tana Tidung Ini Rasanya Bikin Nagih!
1. ASN dan penyelenggara negara wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas jabatan.
2. Dilarang melakukan permintaan ataupun menerima pemberian, hadiah, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apapun.
3. Setiap penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Tana Tidung paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja.
BACA JUGA:Jadi Contoh Nasional, Wabup Tana Tidung Beberkan Angka Stunting Terbaru
Bupati Tana Tidung mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
"Mari bersama-sama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas demi kepentingan masyarakat," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Langkah ini sejalan dengan komitmen nasional dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta memastikan pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Dikutip dari laman KPK, menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:
Sumber: