Kekayaan Konglomerat Melonjak, DPR Minta DJP Mulai Tagih Pajak Super Kaya
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Eric Hermawan--Fraksi Golkar
KALTARA, DISWAY.ID – Anggota Komisi XI DPR Eric Hermawan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merumuskan skema pajak khusus bagi kelompok kaya di Indonesia.
Desakan ini muncul karena lonjakan kekayaan para konglomerat dinilai semakin tidak sebanding dengan kontribusi perpajakan mereka.
Dalam rapat kerja dengan DJP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025, Eric menegaskan bahwa kelompok “orang kaya” dapat dikategorikan sebagai individu dengan aset minimal US$1 juta atau sekitar Rp16,5 miliar.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Laptop Lemot Tanpa Keluar Biaya Besar
Ia menyebutkan, berdasarkan sejumlah riset, jumlah warga superkaya di Indonesia mencapai sekitar 1.400 orang.
“Mereka meraup cuan dari dividen, capital gain, pendapatan sewa, bunga obligasi, hingga penjualan aset. Namun, peningkatan nilai kekayaan itu tidak tersentuh pajak,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Eric menjelaskan, berbagai negara telah lebih dulu menerapkan pajak kekayaan dan berhasil meningkatkan pendapatan negara hingga 35 persen.
Ia mencontohkan Filipina, China, dan Vietnam yang disebut telah memetik manfaat dari kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Gol Salto Ronaldo di Usia 40 Tahun! Al Nassr Sapu Bersih 9 Laga Liga Arab Saudi
Menurutnya, Indonesia juga memiliki potensi penerimaan yang besar jika tarif pajak kekayaan diberlakukan.
Ia memaparkan simulasi: tarif 2 persen dapat menghasilkan sekitar Rp81,56 triliun, tarif 5 persen mampu menambah pemasukan hingga Rp162 triliun, dan tarif 10 persen berpotensi mendatangkan Rp304 triliun.
“Ambil saja 50 nama orang terkaya versi Forbes. Kalau ini digarap dengan benar, saya yakin hasilnya signifikan. Pajak kekayaan ini belum pernah jadi fokus pembahasan,” ucap Eric.
Ia juga menyoroti bahwa sistem perpajakan saat ini masih bergantung pada PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 29, dan pajak progresif lainnya, tanpa menyentuh pertambahan kekayaan individu kaya secara langsung.
Eric menambahkan bahwa Indonesia kini memiliki 1.479 individu ultra-kaya serta sekitar 250 ribu orang berstatus high net worth individual (HNWI).
Sumber: