Menteri Agama Desak Revisi UU Guru: Hentikan Dikotomi Sekolah Umum dan Madrasah!

Menteri Agama Desak Revisi UU Guru: Hentikan Dikotomi Sekolah Umum dan Madrasah!

Menteri Agama, Nasaruddin Umar--Kementerian Agama RI

KALTARA, DISWAY.IDMenteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memastikan adanya keadilan bagi seluruh komponen pendidikan, baik di sekolah umum maupun madrasah.

Ia mengingatkan agar tidak ada perlakuan berbeda antara dua jalur pendidikan tersebut.

“Tidak boleh lagi ada sekat antara sekolah umum dan madrasah. Para guru dan dosen yang mengabdikan diri demi mencerdaskan kehidupan bangsa berhak memperoleh fasilitas dan kesejahteraan yang setara,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis, 20 November 2025.

BACA JUGA:CPNS 2026 Segera Dibuka, Literasi Digital dan Persiapan Akun SSCASN Sangat Penting

Dalam kesempatan itu, Nasaruddin memaparkan sejumlah kondisi nyata yang masih dihadapi lembaga pendidikan keagamaan, mulai dari keterbatasan sarana belajar hingga persoalan rendahnya honor guru madrasah.

“Banyak madrasah yang masih beroperasi dengan ruang kelas dan perpustakaan yang seadanya. Bahkan, masih ada guru yang hanya menerima honor antara 50 ribu sampai 300 ribu rupiah per bulan. Ini kenyataan yang tidak boleh terus dibiarkan,” tutur Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Ia juga mengungkap data EMIS yang menunjukkan terdapat 1.151.356 guru di bawah binaan Kemenag serta 50.928 dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

BACA JUGA:Sudan Bergejolak: Militer Umumkan Keberhasilan Besar, RSF Langsung Bantah

Dari jumlah tersebut, 62,8 persen atau 437.941 guru belum mengantongi sertifikasi.

Nasaruddin berharap revisi UU Guru dan Dosen dapat menjadi momentum untuk memperkuat mutu pendidikan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan apresiasinya atas masukan Kemenag.

BACA JUGA:IPLM dan TKM Gunakan Aturan Baru, Perpusnas RI Turun ke Kaltara Lakukan Supervisi

Ia menilai peningkatan posisi dan martabat guru, khususnya guru madrasah, merupakan hal mendesak yang perlu diperjuangkan.

“Kita ingin Kemenag benar-benar mampu mengangkat martabat guru madrasah. Tidak hanya lewat pemberian tunjangan, tetapi juga melalui peningkatan kualitas agar mereka dihargai sebagaimana layaknya,” kata Bob Hasan.

Sumber: