Kabar Baik! Pemerintah Siapkan Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Nonaktif
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--Bank Sinarmas
KALTARA, DISWAY.ID — Pemerintah berencana membuka program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran.
BACA JUGA:Prabowo Gaspol Transformasi Kereta Api Nasional, Siap Bangun Jalur Trans-Pulau!
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan kebijakan tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 November 2025.
“Program pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan dijalankan menjelang akhir tahun ini. Masyarakat yang memiliki tunggakan diminta bersiap melakukan registrasi ulang,” ujar Muhaimin.
BACA JUGA:OriginOS 6 Hadir di Vivo X Fold5: Desain Minimalis, Fitur Canggih, dan Keamanan Ditingkatkan
Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berstatus nonaktif akibat menunggak iuran akan diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka tanpa harus membayar tunggakan terlebih dahulu.
“Lewat registrasi ulang itu, peserta bisa kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan. Jadi, cukup daftar ulang untuk mengaktifkan kepesertaan,” jelasnya.
Terkait mekanisme penyelesaian tunggakan, Muhaimin menegaskan bahwa beban iuran yang menumpuk akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan dan telah diintegrasikan dalam skema pembiayaan pemerintah.
BACA JUGA:Garuda Muda Kalah 1-3 dari Zambia, Nova: Kesalahan Kecil jadi Petaka di Piala Dunia
“Tunggakan itu akan ditangani oleh BPJS Kesehatan. Detail pelaksanaannya akan diumumkan dalam waktu dekat,” katanya.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu yang terdampak ekonomi.
Sumber: