Bantuan Sosial PKH 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Nama Penerima

Bantuan Sosial PKH 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Cara Cek Nama Penerima

Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH--UMSU

• Lansia (60 tahun ke atas) yang tinggal dalam satu rumah tangga.

• Penyandang disabilitas berat yang tidak mampu beraktivitas secara mandiri.

Namun, memenuhi kriteria saja tidak cukup. Calon penerima juga harus:

BACA JUGA:Cari Laptop Kencang, Keren, dan Terjangkau? Ini Pilihan Terbaik Mulai Rp 7 Jutaan

• Terdaftar di DTKS Kemensos.

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

• Termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditetapkan lewat musyawarah tingkat desa/kelurahan.

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM, Kartu Prakerja, atau subsidi lainnya.

Rincian Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen dalam keluarga penerima manfaat. Berikut daftar bantuan berdasarkan kategori:

 1. Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan / Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan / Rp3 juta per tahun

3. Anak usia sekolah:

  • SD: Rp225.000 per tiga bulan / Rp900.000 per tahun

  • SMP: Rp375.000 per tiga bulan / Rp1,5 juta per tahun

  • SMA: Rp500.000 per tiga bulan / Rp2 juta per tahun

Sumber: