Tarif PBB dan BPHTB Jadi Isu Sensitif di Berbagai Daerah, Bupati Bulungan Tenangkan Warga

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bulungan.--Pemkab Bulungan
BULUNGAN, DISWAY.ID – Isu kenaikan PBB dan BPHTB tengah meluas di berbagai daerah.
Namun warga Bulungan harus tetap tenang.
Sebab, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bulungan.
BACA JUGA:Heboh Pedagang di Tepian Sungai Kayan Dipungut Retribusi, Ini Klarifikasi Bupati Bulungan
Hal ini sekaligus membantah isu kenaikan PBB hingga 12 persen yang sempat beredar di masyarakat.
“Terkait isu kenaikan PBB hingga 12 persen yang beredar, saya pastikan sampai hari ini tidak ada kenaikan,” tegas Syarwani saat menghadiri penyerahan 356 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kecamatan Tanjung Selor, dikutip dari laman resmi Pemkab Bulungan.
Bupati juga mengingatkan warga untuk segera melaporkan jika ada oknum pemerintah daerah dari tingkat lurah, desa, hingga kecamatan yang melakukan pungutan di luar aturan resmi.
“Silakan laporkan kepada saya atau buat pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA:Rp7 Miliar Digelontorkan! Desa-Desa di Bulungan Berlomba Selamatkan Lingkungan demi Hadiah Besar
Terkait BPHTB, Syarwani menegaskan bahwa tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp80 juta dibebaskan dari biaya alias Rp0.
Ia meminta informasi ini gencar disosialisasikan agar masyarakat tidak dirugikan.
Selain itu, Pemkab Bulungan juga berjanji memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran PBB hingga Desember 2025.
BACA JUGA:Resep Lawa Gamai, Hidangan Pembuka Segar Warisan Kesultanan Bulungan
“Kami ingin kebijakan ini meringankan beban masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Sumber: