Daftar Hari Libur Agustus 2025, Ada Tambahan Libur Usai HUT ke-80 RI

Daftar Hari Libur Agustus 2025, Ada Tambahan Libur Usai HUT ke-80 RI

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—terdapat satu hari libur nasional di bulan Agustus, yaitu:--Istimewa

KALTARA, DISWAY.ID - Agustus 2025 menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia.

Selain memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah juga memberikan bonus tambahan hari libur agar masyarakat bisa lebih merayakan semarak bulan Kemerdekaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri—yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB—terdapat satu hari libur nasional di bulan Agustus, yaitu:

Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur Nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, sebagai bentuk penghargaan dan ruang perayaan pasca-upacara kemerdekaan dan karnaval rakyat.

“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Juri saat memberi keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan. 

BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchinson, Badan Pengelola Masjid Istiqlal Bersama Kadin Jakarta Sepakati Kerja Sama

Jadwal Lengkap Hari Libur Agustus 2025

Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan akhir pekan selama bulan Agustus 2025:

Sabtu, 2 Agustus 2025 – Akhir pekan

Minggu, 3 Agustus 2025 – Akhir pekan

Sabtu, 9 Agustus 2025 – Akhir pekan

Minggu, 10 Agustus 2025 – Akhir pekan

Sabtu, 16 Agustus 2025 – Akhir pekan

Sumber: