Gedung Baru BPS Kaltara Diresmikan, Pemprov Tegaskan Data jadi Arah Pembangunan
Kepala BPS RI bersama Wakil Gubernur Kaltara meresmikan Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Utara--Diskominfo Kaltara
TANJUNG SELOR, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi atas diresmikannya Gedung Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara oleh Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, Ph.D., pada Sabtu, 22 November 2025.
Acara peresmian digelar di halaman kantor BPS Kaltara dan ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, bersama Kepala BPS RI, turut didampingi Kepala BPS Kaltara Mas’ud Rifai.
Mewakili Gubernur, Wagub Ingkong mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembangunan gedung baru tersebut.
BACA JUGA:Fenomena Takut Gagal Menghantui Banyak Orang, Begini Strategi Menghadapinya
Ia menilai keberadaan gedung baru mencerminkan komitmen BPS dalam meningkatkan kualitas statistik resmi yang sangat dibutuhkan pemerintah daerah.
“Gedung ini menjadi simbol keseriusan BPS dalam menyediakan data statistik yang akurat, yang kemudian menjadi landasan penting dalam pengambilan kebijakan daerah,” ujar Wagub.
Wagub menambahkan bahwa gedung BPS yang baru merupakan wujud nyata sinergi Pemprov Kaltara dengan BPS dalam memperkuat ekosistem data.
Menurutnya, tanpa data yang kredibel, perencanaan pembangunan tidak akan memiliki arah yang jelas.
“Perencanaan yang baik dimulai dari data yang baik. BPS adalah penunjuk koordinat bagi pembangunan Kaltara,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa statistik BPS telah menjadi fondasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara 2025–2045.
Dengan data yang valid, rencana pembangunan jangka panjang dapat disusun berdasarkan kebutuhan riil dan proyeksi pertumbuhan yang terukur.
BACA JUGA:Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen
Pemprov Kaltara juga telah menerapkan kebijakan Satu Data Daerah (SDD) sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024.
Melalui kebijakan tersebut, integrasi dan konsistensi data lintas sektor dipastikan berjalan optimal.
Sumber: