DPR Apresiasi Langkah Komdigi Tertibkan Platform Digital Bandel

DPR Apresiasi Langkah Komdigi Tertibkan Platform Digital Bandel

Anggota Komisi I DPR RI, Yudha Novanza Utama--Golkarpedia

KALTARA, DISWAY.ID – Upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran resmi mendapat sambutan positif dari legislatif.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, menyatakan dukungannya dan menilai langkah tersebut sebagai strategi penting untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia.

Yudha menegaskan bahwa kewajiban registrasi PSE, sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, bukan sekadar prosedur administratif.

BACA JUGA:Destinasi Padat dan Promo Meriah, ini Jurus Jitu Agar Liburan Akhir Tahun Tetap Irit

Ia menilai aturan itu sebagai pondasi utama yang memastikan setiap platform digital baik perusahaan lokal maupun internasional patuh pada ketentuan hukum nasional.

“Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital agar tetap aman, tertib, dan berdaulat. Pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi platform yang beroperasi tanpa mematuhi regulasi, terutama terkait keamanan data dan perlindungan pengguna,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Jumat, 21 November 2025.

Sebelumnya, Komdigi mengumumkan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

BACA JUGA:Blusukan Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Gelar Roadshow di USU MEDAN

Daftar tersebut mencakup sejumlah platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia, serta jaringan hotel internasional seperti Marriott, Accor, dan IHG.

Beberapa layanan lokal seperti HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty juga termasuk di dalamnya.

Menurut Yudha, tindakan Komdigi ini tepat dan relevan dengan kondisi terkini, di mana arus data digital semakin padat dan layanan berbasis kecerdasan buatan, cloud storage, hingga transaksi daring terus berkembang pesat di Indonesia.

Karena itu, ia menilai seluruh penyedia layanan wajib berada dalam pengawasan negara demi mencegah penyalahgunaan data pribadi.

“Tidak boleh ada platform yang merasa bebas beroperasi tanpa tunduk pada regulasi nasional. Ketika mereka melayani masyarakat Indonesia, maka mereka harus mematuhi hukum Indonesia. Ini prinsip dasar kedaulatan digital,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran PSE memungkinkan pemerintah memastikan bagaimana data pengguna dikelola, diamankan, dan dimanfaatkan oleh perusahaan.

Sumber: