Bupati Tana Tidung Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi, Ini Isinya

Selasa 02-09-2025,22:00 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Jadi Contoh Nasional, Wabup Tana Tidung Beberkan Angka Stunting Terbaru

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Adalah

Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,

Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK

Kategori :