Gubernur Kalimantan Utara Siapkan Edaran Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah preventif guna menjaga integritas aparatur sipil negara dengan menyiapkan surat edaran--Diskominfo Kaltara
KALTARA, DISWAY.ID - Menjelang perayaan hari raya yang identik dengan tradisi berbagi dan saling memberi bingkisan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengambil langkah preventif guna menjaga integritas aparatur sipil negara dengan menyiapkan surat edaran.
Surat edaran resmi yang merupakan sebuah bentuk respons dari Pemprov Kalimantan Utara atas imbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi adanya gratifikasi, langkah yang dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan jabatan.
Selain itu untuk memastikan bahwa seluruh pejabat dan ASN tetap bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di tengahnya suasana perayaan.
BACA JUGA:Gubernur Kalimantan Utara Amankan Tambahan 2.000 Rumah Subsidi Usai Bertemu Menteri PKP
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan akan segera menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas imbauan pencegahan gratifikasi menjelang hari raya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap langkah penguatan integritas aparatur sipil negara dan penyelenggara pemerintahan di daerah.
Gubenur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak menerima ataupun meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.
Zainal juga menekankan pentingnya untuk menjaga profesionalitas, terlebih pada momen hari raya yang kerap dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memberikan bingkisan atau hadiah kepada pejabat atau ASN.
Langkah ini merupakan sebuah respons atas imbauan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar menolak serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam edarannya juga ditegaskan bahwa permintaan tunjangan hari raya atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada masyarakat maupun mitra tidak dapat dibenarkan. Selain larangan menerima hadiah atau meminta hadiah, aturan itu juga akan mengingatkan agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh sumber daya negara dapat dimanfaatkan sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Pendidikan Kepulauan Jadi Prioritas, Gubernur Kaltara Resmikan Sekolah di Bunyu
Dalam ketentuan yang merujuk pada imbauan KPK, setiap penerima gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Apabila gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penyalurannya dapat dilakukan untuk kepentingan sosial seperti diserahkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan tetapi tetap harus dilaporkan melalui UPG atau Unit Pengendalian Gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di Tanjung Selor dan menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi secara preventif. Jadi dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara dapat menjalankan tugasnya secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi khususnya menjelang hari raya.
Sumber: