KALTARA, DISWAY.ID – Pemerintah resmi akan menerapkan aturan baru pembelian LPG 3 kg atau gas melon.
Mulai tahun depan, masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)!
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
"Tahun depan iya (berlaku). Jadi ya kalian (masyarakat mampu) jangan pakai elpiji 3 kg lah," kata Bahlil.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2026, Segini Rincian dan Siapa Saja yang Dapat
Ia menegaskan LPG 3 kg memang hanya diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Pemerintah berencana melakukan penyaringan ketat menggunakan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Nantinya, hanya masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4 – atau 40 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah – yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.
Kelompok masyarakat ekonomi menengah ke atas diimbau untuk tidak lagi membeli gas bersubsidi tersebut.
“Saya pikir mereka punya kesadaran. Jangan rebutan gas melon dengan warga kecil,” tambah Bahlil.
BACA JUGA:Bupati Tana Tidung Tekankan Efisiensi Anggaran TA 2026: Setiap Rupiah Harus Tepat Sasaran
Kebijakan ini sekaligus menjadi strategi pemerintah untuk menekan beban subsidi energi yang kian membengkak.
Dalam RAPBN 2026, tercatat anggaran subsidi energi mencapai Rp 105,4 triliun, dengan alokasi terbesar untuk LPG 3 kg sebesar Rp 80,3 triliun.
Sisanya, Rp 25,1 triliun digunakan untuk subsidi jenis BBM tertentu, seperti solar, dan subsidi listrik mencapai Rp 104,64 triliun.
Pemerintah meyakini bahwa sistem pembelian gas melon berbasis NIK akan lebih tepat sasaran.