3 Juta Rumah, Harapan Baru Indonesia

Jumat 15-08-2025,23:57 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). Ini adalah langkah kunci yang menghapus berbagai hambatan birokrasi dan biaya.

 

SKB tersebut mengatur tiga kebijakan vital:

 

Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR.

 

Percepatan perizinan PBG dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.

 

Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat secara signifikan menurunkan harga rumah untuk MBR, menjadikannya jauh lebih terjangkau.

 

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

 

Program 3 Juta Rumah memiliki pendekatan yang komprehensif dengan target pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.

 

Kategori :