3 Penyebab Bencana Banjir Sumatera, Pakar Singgung Kerusakan Ulah Manusia

Rabu 03-12-2025,22:44 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

“Denda ratusan triliun itu tidak ada artinya kalau tidak digunakan untuk memulihkan lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas ada mandat pemulihan lingkungan sebagai sanksi utama,” jelasnya.

BACA JUGA:SPBU dan Pasokan LPG Wilayah Aceh Berangsur Pulih Pascabencana Banjir dan Longsor

Prof Dodik berharap kejadian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pelajaran penting untuk perbaikan sistem mitigasi nasional.

“Bencana mungkin tidak bisa kita hindari, tapi risikonya bisa kita tekan. Dengan riset berbasis alam, early warning system, dan tata kelola yang benar, dampak bencana bisa kita kurangi,” pungkasnya. 

Kategori :

Terpopuler