Putusan MK Akhiri Polemik Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Kamis 13-11-2025,17:38 WIB
Reporter : Aan Abdau Rizal
Editor : Aan Abdau Rizal

KALTARA ,DISWAY.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggota kepolisian tidak diperbolehkan menempati jabatan sipil sebelum resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA:Kesepakatan Keamanan Baru, Indonesia dan Australia Siap Hadapi Tantangan Geopolitik Bersama

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

MK Nilai Penjelasan UU Polri Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang tafsir ganda yang berpotensi mengaburkan makna asli dari pasal utama dalam undang-undang tersebut.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah cukup tegas.

Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusinya hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Secara substansial, norma ini sudah jelas anggota Polri baru bisa menempati jabatan di luar institusinya setelah tidak lagi berdinas aktif. Ini merupakan syarat mutlak,” tegas Ridwan.

Menurut MK, penambahan frasa dalam penjelasan undang-undang tersebut justru memperluas cakupan makna pasal, bukan memperjelasnya.

Ridwan menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

“Akibatnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri dan juga menimbulkan kebingungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam pengisian jabatan publik,” ujar Ridwan.

BACA JUGA:Suplemen Bukan Jawaban, Lima Makanan ini Lebih Ampuh Jaga Kesehatan Usus

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 UU Polri sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri.

Tap tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menempati posisi di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dulu.

Kategori :