Pergeseran Batas Negara Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya soal Tiga Desa di Nunukan

Pergeseran Batas Negara Bikin Heboh, Ini Fakta Sebenarnya soal Tiga Desa di Nunukan

tiga desa di Kabupaten Nunukan yang disebut-sebut masuk wilayah Malaysia mendadak menyita perhatian publik--freepik

KALTARA, DISWAY.ID - Isu mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan yang disebut-sebut masuk wilayah Malaysia mendadak menyita perhatian publik dan memicu kekhawatiran luas soal kedaulatan negara.

Narasi perihal, "desa di Indonesia masuk Malaysia" dengan cepat menyebar di ruang publik, seolah-olah Indonesia kembali kehilangan wilayahnya di kawasan perbatasan. Namun di balik kabar yang terdengar mengkhawatirkan tersebut, terdapat persoalan administratif yang jauh lebih kompleks.

Pemerintah juga tegaskan bahwa kasus ini bukanlah penyerahan wilayah, melainkan dampak dari penegasan ulang garis batas negara yang sejak lama belum tuntas. Perbedaan data pemetaan, keterbatasan teknologi di masa lalu, serta keberadaan segmen perbatasan yang belum disepakati secara definitif menjadi faktor utama yang membuat sebagian wilayah tiga desa tersebut kini tercatat berada di sisi Malaysia secara koordinat.

BACA JUGA:Ramai Soal Desa Perbatasan Nunukan Disebut Masuk Malaysia, Ini Konteks Sebenarnya!

Pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Batasan (BNPP) menyampaikan bahwa tiga desa, yakni Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas memiliki sebagian wilayah yang secara teknis berada di sisi Malaysia akibat penegasan batas negara yang masih berjalan.

Penyebab utama dari persoalan ini berasal dari segmen perbatasan yang disebut Outstanding Boundary Problem (OBP), istilah teknis untuk segmen garis batas yang belum ditetapkan secara definitif karena perbedaan interpretasi terhadap titik koordinat dan patok batas lama.

Di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu inilah wilayah tiga desa tersebut tercatat berada pada koordinat yang secara administratif masuk ke Malaysia. Namun bukan berarti pemerintah Indonesia kehilangan kedaulatan atas desa-desa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Nunukan cepat memberikan respons dan menegaskan bahwa isu ini tidak berarti desa-desa itu sudah berpindah status menjadi bagian dari Malaysia secara permanen, melainkan merupakan bagian dari proses penegasan batas yang masih berjalan antara kedua negara.

Sebagai bagian dari alat diplomasi dan teknis, kesepakatan penegasan batas antara Indonesia dan Malaysia sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Teknik pengukuran dan pemetaan lintas negara terus dilakukan dan telah menghasilkan perubahan garis batas yang disepakati dalam berbagai momerandum, termasuk pada Pulau Sebatik.

BACA JUGA:Dorong Daya Saing Pati Ubi Kayu Nasional, Kemenperin Satukan Produsen dan Industri Pengguna

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia tercatat telah berhasil mendapatkan tambahan wilayah di Pulau Sebatik seluas ratusan hektare yang sebelumnya tidak jelas statusnya dan kini masuk wilayah Indonesia berdasarkan kesepakatan bersama.

Dari sisi Malaysia sendiri, pejabat pemerintah memberikan sinyal bahwa laporan tentang perubahan batas ini akan dijelaskan secara komprehensif. Pemerintah Malaysia melalui kemeterian yang terkait telah diminta untuk merilis pernyataan resmi guna menghindari salah paham publik terkait tiga desa tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari technical boundary demarcation yang panjang dan rumit.

Pemerintah Indonesia sendiri sudah menegaskan bahwa fokus utama bukan tentang kehilangan wilayah, melainkan tentang perlindungan hak warga negara Indonesia yang tinggal di daerah perbatasan tersebut.

Pemerintah akan melakukan pendataan ulang, memberikan kompensasi atau relokasi jika diperlukan dan memastikan layanan negara tetap menjangkau warga yang terdampak.

Sumber:

Berita Terkait