Ramai Soal Desa Perbatasan Nunukan Disebut Masuk Malaysia, Ini Konteks Sebenarnya!

Ramai Soal Desa Perbatasan Nunukan Disebut Masuk Malaysia, Ini Konteks Sebenarnya!

Isu mengenai tiga desa yang berada di Kabupaten Nunukan yang disebut-sebut sebagian wilayahnya kini masuk ke dalam wilayah Malyasia menjadi perhatian publik--Kompas

KALTARA, DISWAY.ID - Isu mengenai tiga desa yang berada di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang disebut-sebut sebagian wilayahnya kini masuk ke dalam wilayah Malyasia menjadi perhatian publik setelah muncul dalam pembahasan penanganan Outstanding Boundary Problem (OBP) antara Indonesia dan Malaysia.

Informasi mengenai tiga desa di Nunukan akan masuk ke dalam wilayah Malyasia mulai mencuat usai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyampaikan perkembangan penegasan batas negara dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Sejumlah laporan kemudian mengaitkan hasil penegasan batas itu dengan perubahan status administratif desa-desa di wilayah perbatasan, sehingga memunculkan kekhawatiran akan potensi hilangnya wilayah Indonesia. Pemerintah pun menegaskan bahwa isu tersebut perlu dipahami secara utuh.

BACA JUGA:Dorong Daya Saing Pati Ubi Kayu Nasional, Kemenperin Satukan Produsen dan Industri Pengguna

OBP adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebut segmen atau titik batas negara yang belum ditetapkan secara definitif akibat dari perbedaan tafsir atas dokumen perjanjian lama, perbedaan titik koordinat, atau letak patok batas.

Penyelesaian masalah ini memerlukan verifikasi data, survei lapangan, serta kesepakatan bilateral antara Indonesia dengan Malaysia sebelum menjadi batas yang pasti. Dalam paparan BNPP disebutkan bahwa terdapat tiga di wilayah eks OBP Kabupaten Nunukan yang sebagian wilayahnya tergolong masuk ke wilayah Malaysia berdasarkan hasil survei dan kesepakatan teknis yang sedang berjalan.

Ketiga desa tersebut, meliputi Kampung Kabungalor, Kampung Lipaga, dan Kampung Tetagas. Beberapa hal yang juga menjadi sorotan baik di Indonesia maupun di Malaysia adalah Kabinet Malaysia telah meminta Kementerian Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan untuk memberikan penjelasan lebih lengkap perihal status dari tiga desa yang dilaporkan kini berada dalam yurisdiksi Malaysia, menekankan bahwa isu ini berkaitan dengan proses demarkasi batas yang kompleks dan panjang.

Sebelumnya juga banyak pihak yang menyinggung narasi bahwa terjadi pertukaran wilayah di mana Indonesia mendapatkan areal seluas lebih dari 5.000 hektare yang sebelumnya menjadi bagian wilayah Malaysia.

Namun dengan segera Kementerian Sumber Daya Alam Malaysia membantah klaim bahwa ini adalah bentuk kompensasi atau pertukaran wilayah dan menegaskan bahwa penandaan batas dilakukan secara teknis serta berdasarkan hukum internasional, bukan atas dasar prinsip timbal balik atau kursi tawar wilayah.

BACA JUGA:Pencarian Kecelakaan ATR 42-500, Tim SAR Temukan Beberapa Jenazah dan Bagian Tubuh

Berbagai media Malaysia juga berikan penjelasan dari berbagai sumber yang terkait menjelaskan isu OBP di Pulau Sebatik dan wilayah perbatasan lainnya merupakan hasil dari proses panjang batas yang ditandatangani sejak era kolonial.

Penegasan batas melalui memorandum of understanding antara Indonesia dan Malaysia pada 18 Februari 2025 juga menjadi landasan bagi survei dan verifikasi teknis untuk memastikan batas negarah yang sah secara internasional.

Meski sejumlah media menyebutkan adanya perubahan administratif pada batas wilayah, tetapi pihak berwenang menekankan bahwa proses ini masih tahap verifikasi teknis dan belum final. Pemerintah Indonesia dan Malaysia terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa hasil kesepakatan ini tidak menimbulkan salah paham di publik, serta memberikan kepastian hukum dan sosial bagi warga yang berada di wilayah perbatasan.

Sumber: